MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengusutan penyebaran video pesta tahun baru di salah satu club yang berada di Berawa, Kuta Utara, membuahkan hasil. Pemilik akun Instagram, Nita Aryani (@nitha675) dan Facebook (nama akunnya Nita Ariany), Ni Luh Nita Ariani (27) diamankan.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Sabtu (2/1) membenarkan pemilik akun tersebut diamankan. Saat diinterogasi, Nita Ariani mengaku video tersebut sebenarnya perayaan tahun baru 2020, bukan video penyambutan tahun baru 2021.
Perwira lulusan Akpol 2000 ini menjelaskan, Nita memposting atau mengirimkan story (cerita) tersebut ke media sosial (medsos) untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020. Kala itu tidak dalam suasana pandemi COVID-19.
Nita beralamat di Kuta ini mengaku video itu diposting maksudnya untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru 2020. Dia menegaskan video itu bukan perayaan malam tahun baru 2021 saat situasi COVID-19.
Kronologis kejadiannya, pada Jumat (31/12) pukul 00.30 WITA, pelaku baru pulang dari kerja dan singgah di rumah pacarnya berinisial SY di Kuta. Sebelumnya, ia membuat video di parkiran club itu dengan menggunakan HP miliknya.
Selanjutnya video tersebut dikirim ke story Instagram pelaku yang otomatis terkoneksi ke story Facebook. Nita pun, dikatakan Roby, mencari video penyambutan tahun baru 2020 di club yang merupakan tempat kerjanya yang tersimpan di HP, lalu dikirim ke story Instagram dan Facebook.
Dalam video tersebut pelaku mencantumkan kalimat *Happy New Year 2021* dan men-tag pacarnya. Dengan adanya story tersebut seolah-olah ada perayaan tahun baru 2021 di club itu tanpa menerapkan protokol kesehatan. Padahal sebenarnya video tersebut video awal 2020.
Pelaku mengetahui bahwa tidak ada acara pada saat pergantian tahun karena operasionalnya tutup lebih awal yaitu pukul 23.00 WITA. Sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. (Kerta Negara/balipost)