Penertiban warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan PB. Sudirman Desa Dauh Puri Kelod pada Jumat (1/1) malam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (1/1), Tim Desa Dauh Puri Kelod berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di Kawasan Jalan PB. Sudirman. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan.

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Sabtu (2/1) menjelaskan bahwa waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melaksanakan pembuangan di luar jam operasional.

Baca juga:  Tekan Jumlah Pelajar Terlibat Lakalantas, Ini Dilakukan Dirlantas Polda Bali

Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel. Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan.

Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh. “Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

Baca juga:  UMK Denpasar 2023 Disepakati, Apindo Tak Mau Tanda Tangan Rekomendasi

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendatang.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa menaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Ujian Terbuka Promosi Doktor, AA. Sri Wahyuni Ungkap Perilaku Antisosial Anak Dapat Sembuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *