Aktivitas lalu lintas di jalur Penelokan, Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli telah memberlakukan pengalihan arus lintas khusus kendaraan non pariwisata yang melintas dari arah Kayuambua menuju Penelokan, sejak 1 Januari 2021. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli I Gede Redika mengatakan, hasil evaluasi sementara pengalihan arus berjalan lancar tanpa adanya keluhan.

Kata Redika, pengalihan arus lalin tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba. Ini akan terus dimantapkan kedepannya. “Yang jelas sejauh ini masyarakat sudah menerima, tidak ada yang dirugikan. Mudah-mudahan semakin baik kedepannya,” terangnya, Minggu (3/1).

Lanjut dikatakannya, sampai saat ini pihaknya masih terus menempatkan belasan personilnya untuk mengatur pengalihan arus di dua titik yakni di Pertigaan Petung dan di jalur Pengotan menuju Kintamani. Di awal pemberlakuan, pengaturan arus lalin juga sempat dibantu TNI, Polri dan Pol PP. “Petugas kami akan terus kami evaluasi. Kalau memang penerapannya sudah berjalan bagus, nanti akan kami patenkan dengan pemasangan rambu. Sekarang rambu sudah ada tapi portable,” ujarnya.

Baca juga:  Harga Cabai di Bangli Mulai Turun

Penjagaan dilakukan menyesuaikan jam pungut retribusi wisata yakni mulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WITA. Setelah pukul 16.00 WITA, kendaraan non pariwisata yang datang dari arah kayuambua diperbolehkan lurus ke Kintamani melewati Sekardadi. “Nanti kalau sudah kita patenkan tidak boleh melanggar,” kata Redika.

Disampaikan bahwa kendaraan non pariwisata yang dialihkan selama ini yakni hanya kendaraan angkutan barang. Sedangkan kendaraan non angkutan barang tidak. “Karena ssesuai perda retribusi, wisatawan local di luar Bangli juga kena retribusi. Makanya angkutan barang saja yang saya alihkan perjalannya,” imbuhnya.

Baca juga:  Selamatkan Diri Sambil Gendong Ponakannya, Wahyu Antari Tewas Tertimbun Material Longsor

Pengalihan arus ini merupakan upaya Pemkab Bangli untuk mengoptimalkan pungutan retribusi pariwisata di Kintamani. Dalam rekayasa pengalihan arus lalin tersebut, hanya kendaraan pengangkut wisatawan yang dibolehkan melintas lurus dari arah Kayuambua menuju Penelokan.

Itu juga berlaku bagi kendaraan warga penghuni yang tinggal di sekitar jalur tersebut. Sedangkan bagi kendaraan non pariwisata seperti kendaraan pengangkut barang yang melintas dari arah Kayuambua menuju Penelokan, akan diarahkan ke timur melalui Pengotan.

Baca juga:  Begini Keluhan Petani Sayur di Masa Pandemi Covid-19

Dari pengotan selanjutnya kendaraan tersebut tinggal lurus ke utara menuju Penelokan. “Sementara kendaraan non pariwisata yang akan ke Singaraja dari arah Kayuambua diarahkan melalui Bayung Gede,” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *