DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penertiban protokol kesehatan dengan menyasar obyek wisata pantai, pertokoan, warung angkringan, pedagang kaki lima, coffee shop dan pengguna jalan. Tim ini bergerak menyusuri sejumlah tempat mulai Minggu malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Senin (4/1) mengatakan, penertiban tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Linmas dan Pecalang di 4 kecamatan telah menjaring 15 orang pelanggar. Dengan rincian, denda 1 orang karena tidak menggunakan masker dan 14 diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sempurna.
Tidak hanya pembinaan, Sayoga mengaku pihaknya juga memberikan sanksi fisik maupun moril. “Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi,” ungkap Sayoga.
Menurutnya, saat ini terjadi trend penyebaran COVID-19 semakin meningkat, oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Agar lebih efektif kegiatan yang dilakukan tetap dilakukan selama 24 jam.
Maka dari dalam kegiatan itu personil dibagi tiga shift. Dalam penertiban pihaknya tidak lupa memberikan imbuan kepada pelaku usaha agar tempat usahanya melengkapi dengan sarana protokol kesehatan seperti, menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitaizer
Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan diharapkan pandemi ini bisa terkendali. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas normal dan perekonomian masyarakat juga bisa kembali normal. (Asmara Putera/balipost)