DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan kasus pembunuhan teller bank BUMN Ni Putu Widiastiti ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar. Tersangka PAHP menjalani pemeriksaan psikologis, Senin (4/1).
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Ketika anak berhadapan dengan hukum harus dilakukan pemeriksaan psikologi,” ujarnya.
Selain itu, menurut Kompol Dewa Anom, mengingat usia pelaku di bawah umur, selnya pun dipisah dari tahanan dewasa. Selama menjalani proses hukum di polresta, pelaku ditahan di ruang siaga satreskrim.
Tentu saja pengamanan di ruang siaga dilengkapi sel tersebut dijaga ketat.
Informasinya pelaku sejak usia 4 tahunan sering mengalami kekerasan fisik? “Kalau itu saya belum tahu,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Seperti diberitakan, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat berhasil menangkap pembunuh teller bank, Ni Putu Widiastiti (bukan Widiastuti). Pelakunya masih remaja berinisial PAHP (14) dan dia ditangkap di Pelabuhan Penimbangan, Singaraja, Kamis (31/12) pukul 00.40 Wita.
Tersangka PAHP pernah ditangkap anggota Polres Buleleng terkait kasus pencurian kotak sesari, tapi diproses diversi. Dia berprofesi sebagai buruh proyek dan kos di dekat TKP.
Terkait kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Kerta Negara/balipost)