narkoba
Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Diadili atas dugaan pelanggaran UU ITE, yakni mengirim sejumlah foto dan video berbau pornografi, SA (26), Selasa (5/1) kembali disidang. Dalam sidang tuntutan itu, SA dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

JPU dari Kejari Badung, Agus Suraharta menyatakan terdakwa beralamat di seputaran Mengwi, Badung, itu dijerat UU ITE karena mengirim lima foto dan satu video yang dinilai berbau pornografi. Jaksa dalam sidang secara virtual di hadapan majelis hakim pimpinan Konny Hartanto, menguraikan bahwa kasus tersebut dipicu adanya dugaan hubungan gelap (terlarang), antara terdakwa dengan wanita yang diduga ada dalam foto maupun video tersebut.

Baca juga:  Buang Orok, Dosa Tak Terampuni

Namun dugaan perselingkuhan itu akhirnya diketahui suami dari si wanita itu dan sang suami memilih jalan untuk menceraikan istriya. Namun bukannya mereka taubat, melainkan antara terdakwa dengan si wanita ini lebih mesra, bahkan hingga melakukan huhungan badan di sebuah penginapan di Tabanan.

Menurut jaksa, terdakwa saat menjalin hubungan dengan wanita yang diduga ada di foto dan video itu mulai menunjukkan ketidakharmonisan. Sebabnya, terdakwa dituding sering mengutarakan kata kasar, hingga akhirnya sang wanita kesal dan memblokir semua akun media sosial terdakwa.

Atas blokiran itu, terdakwa tambah kesal dan mengancam akan mengirim video dan foto itu ke suami si wanita. Si wanita sempat beberapa kali menelpon terdakwa, dan memohon supaya foto dan videonya tidak dikirin ke suaminya.

Baca juga:  Pasien Sembuh Harian Lebih Banyak dari Kasus COVID-19 Baru, Kumulatif Korban Jiwa Lampaui 300 Orang

Namun korban justru mendapatkan kata kasar dan cacian. Atas ancaman yang diterimanya, sebagaimana tuntutan jaksa, sang wanita tambah kesal dan malas hingga si wanita akhirnya menjawab dengan kata “terserah”.

Hingga akhirnya, si wanita memutuskan kembali memblokir seluruh akses komunikais dengan terdakwa, termasuk media sosial. Karena kesal diblokir, terdakwa mulai mengancam dengan mengirim satu foto, bahkan foto dikirm ke suami si wanita.

Sempat mendapatkan jawaban bahwa si wanita itu bukan istrinya lagi dari suami si wanita. Merasa diacuhkan, terdakwa mengirim foto lain, bahkan terakhir ngirim video antara terdakwa dengan wanita yang memblokir akun medsos terdakwa.

Baca juga:  Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Tuntutan Cuma Satu Bulan Karena Alasan Ini

Mirisnya, saat mengirim foto, juga dilengkapi caption dengan kata-kata kasar. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke polisi dan SA dijadikan tersangka (kini terdakwa).

Polisi menyita sebuah ponsel yang dipakai memoto dan memvideokan adegan terdakwa dengan si wanita itu di sebuah hotel di Tabanan. Terdakwa oleh jaksa dinilai menyebar atau mengirim video dan foto asusila via WhatsApp melanggar norma kesusilaan.

Atas tuntutan 2,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dkk., akan mengajukan pembelaan secara tertulis. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *