DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam evaluasi penanganan COVID-19 nasional, Satgas mencatat adanya perubahan dalam zona risiko penyebaran COVID-19. Zona merah mengalami penurunan berdasarkan data per 3 Januari 2021.
Namun, di tengah makin menurunnya jumlah zona merah, Bali justru menambah zona risiko tinggi penyebaran virus ini. Kini, zona merah di Bali berjumlah 5 kabupaten/kota.
Terdapat 4 kabupaten yang masih setia berada di zona merah. Bahkan dua diantaranya sudah 5 minggu menempati zona ini karena jumlah kasusnya masih mengalami peningkatan. Dua kabupaten yang sudah 5 minggu di zona merah adalah Tabanan dan Gianyar.
Sedangkan dua kabupaten yang bertengger di zona merah selama 3 minggu terakhir adalah Jembrana dan Badung. Sementara itu, pada minggu ini ada wilayah baru yang bergeser dari zona orange ke merah, yaitu Denpasar.
Sisanya sebanyak 4 kabupaten masih ada di zona orange. Yakni Buleleng, Karangasem, Bangli, dan Klungkung.
Menurut Juru Bicara Penanganan Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam evaluasi mingguannya yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/1), dipantau dari Denpasar, zona merah nasional dalam sepekan ini mengalami penurunan. Per 3 Januari jumlah zona merah turun dari 76 pada pekan sebelumnya menjadi 54 kabupaten/kota. “Ini merupakan kabar yang baik,” ujarnya.
Sedangkan zona risiko sedang mengalami kenaikan dari 377 ke 388 kabupaten/kota. Dikatakannya juga zona kuning naik dari 49 ke 57 kabupaten/kota. Sementara zona hijau yang tidak ada penambahan kasus naik dari 8 ke 11 kabupaten/kota. Untuk zona hijau tidak terdampak tetap 4 kabupaten/kota.
Ia pun kembali mengingatkan zona risiko sedang bukanlah zona aman. Karena, merupakan pintu masuk bagi zona risiko tinggi jika daerah lengah.
Disiplin Prokes 3M
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan evaluasi peta zonasi kepatuhan 3M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan). Terdapat 96 kabupaten/kota tidak patuh dalam menerapkan pemakaian masker.
Untuk menjaga jarak dan menjauhi kerumunan ada 108 kabupaten/kota yang tidak patuh. “Ini ditandai dengan tingkat kepatuhan kurang dari 60 persen. Provinsi terbanyak adalah Papua dan Sumatera Barat dengan 10 kabupaten/kota,” ujarnya merinci.
Ia meminta agar semua pihak untuk melakukan pengawasan. “Saya minta kepada seluruh kepala daerah, TNI dan Polri yang bertugas di daerah masing-masing untuk betul-betul melakukan pengawasan penegakan kedisiplinan dan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Ini utamanya memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan di tempat umum atau tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian,” tegasnya.
Ia juga meminta agar gubernur, bupati, walikota, TNI dan Polri, serta kadis kesehatan untuk segera mendapatkan akses dari sistem Bersatu Lawan COVID-19 Perubahan Perilaku dari Satgas COVID-19. Serta menggunakannya sebagai alat perubahan perilaku di wilayahnya masing-masing. “Laporkan apabila terdapat pelanggaran prokes agar segara dapat ditindaklanjuti,” sebut Prof Wiku. (Diah Dewi/balipost)