DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara pesta sabu-sabu, empat wanita yang bekerja sebagai LC hiburan malam dan pegawai spa harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap saat mengonsumsi barang haram itu.
Sebelum dibacakan vonisnya oleh majelis hakim pimpinan Hari Supryanto, empat wanita ini tampak cengar-cengir dari balik layar laptop, saat sidang secara online, Selasa (5/1). Keempat perempuan ini adalah May Lestari (21) asal Jakarta yang bekerja di Spa. Sedangkan tiga temannya yang bekerja sebagai LC adalah Anggraeni alias Lefi (34) asal Sumedang, Indah alias Cery (23) asal Kerawang dan Nike Dian alias Keke (24) Tanggerang.
Saat ditangkap mereka ditemani seorang pria bernama Rudi Piter (25) asal Ujung Pandang.
Sebelum ketok palu hakim, JPU I Made Lovi Pusnawan, menuntut para terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.
Mereka menggunakan sabu di kamar kos terdakwa May di Jalan Pulau Kawe Gang Appolo Kos Legong, Dauh Puri Kauh, Rabu,13 Mei 2020 pukul 14.30 WITA. Saat diinterogasi petugas, mereka mengaku sabu-sabu seberat 0,06 gram itu dibeli seharga Rp 500 ribu dari seseorang bernama Puji (DPO) yang diantar langsung ke kos. “Untuk membeli, uang dari Indah Rp 200 dan Dian alias Keke Rp 300 ribu,” kata jaksa.
Mereka kemudian mengisap sabu. Namun tak lama datang polisi dan langsung menggeledah dan ditemukan barang bukti, yang diajukan ke persidangan.
Hakim Hari Supryanto, sependapat dengan tuntutan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI.No.35 tahun 2009. “Menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ketok palu hakim, Selasa (5/1). (Miasa/balipost)