I Gede Putu Weda Subawa. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan saat ini masih menunggu BRTK (Buku Register Perkara Konstitusi) dari KPU RI yang dikeluarkan MK (Mahkamah Konstitusi). Ini untuk mengetahui apakah hasil suara yang ditetapkan terjadi gugatan.

Setelah menerima itu baru akan dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. “Penetapan calon minimal 5 hari setelah BRTK diterima,” ujar Ketua KPU Tabanan Weda Subawa, Selasa (5/1).

Meski demikian, Weda Subawa memastikan jika penetapan hasil perolehan suara di Pilkada Tabanan nihil gugatan. Terkait kapan BRTK akan diterima, pihaknya juga belum bisa memastikan, namun kemungkinan dikeluarkan pertengahan Januari.

Baca juga:  Buat TPS, Anggaran Dialokasikan Rp 500 Ribu Per Unit

Begitu pun jadwal penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati akan dilakukan pertengahan Januari. “Proses ini tidak mungkin lewat Januari karena pertengahan Februari kira-kira tanggal 17 dilakukan pelantikan. Proses pelantikan itu ada dibagian Tapem (Tata Pemerintahan),” beber Weda Subawa.

Sembari menunggu BRTK diterima, KPU Tabanan sudah merancang proses penetapan calon terpilih. Termasuk sedang mencari tempat untuk melaksanakan penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih. “Nanti undangan untuk penetapan calon jelas terbatas namun dipastikan mengundang paslon. Untuk rancangan kita sedang proses termasuk sedang penjajakan tempat agar sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19,” tegasnya.

Baca juga:  Pencarian Babinsa Timpag Dilanjutkan

Weda menambahkan sesuai dengan informasi awal, untuk Tabanan memang tidak terjadi gugatan terhadap perolehan hasil suara yang ditetapkan. Untuk memastikan hal tersebut harus menunggu BRTK dari MK.

Karena dasar ini yang dijadikan patokan penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati terpilih. “Kita tunggu saja dulu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Tabanan menetapkan hasil perolehan penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada Rabu (16/12). Hasilnya pasangan Komang Gede Sanjaya – I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira) memperoleh suara 207.276 atau (72,9%). Sedangkan untuk pasangan Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi) mendapat perolehan suara 77.141 atau (27,1%). Dari perolehan suara tersebut Jaya-Wira unggul di 10 kecamatan. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Segera Disidang, JDA Didampingi 5 Pengacara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *