DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat memastikan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 memberlakukan pembatasan aktivitas publik yang lebih ketat. Pembatasan ini akan berlaku untuk daerah di Jawa dan Bali.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi terkait kebijakan ini, Rabu (6/1) mengatakan secara umum Denpasar telah melakukan hal yang dipersyaratkan dalam pembatasan ini. Terlebih sebelumnya Denpasar sudah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Kami sebenarnya mulai Senin kemarin usai libur panjang sudah lakukan beberapa wacana seperti pembatasan kerja pegawai. Pegawai yang bekerja ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persen work from home,” kata Dewa Rai.
Sedangkan terkait penutupan fasilitas publik telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari. Demikian pula pembelajaran siswa, sampai saat ini masih menggunakan sistem daring.
Hanya saja, saat ini yang perlu dikaji, yakni untuk pembatasan jam operasional usaha, seperti pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WITA. Karena selama ini masih bisa buka hingga pukul 22.00.
“Pembatasan sampai pukul 19.00 WITA saja yang belum kami lakukan. Saat ini pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 WITA. Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua Satgas, sambil menunggu juknis dari pusat,” ujarnya.
Sampai saat ini, kata Dewa Rai, belum ada surat resmi baik itu juknis maupun juklak terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas publik. (Asmara Putera/balipost)
Beda ini, de nae bengkung…sudah melakukan tapi hasil nya?