Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali mengalami peningkatan. Selain muncul klaster baru, pada Rabu (6/1), tambahan hariannya mencapai 191 orang dan tambahan korban jiwanya sebanyak 7 orang.

Kondisi ini menyebabkan Gubernur Bali, Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE). Dalam rilisnya, dijelaskan SE bernomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang dikeluarkan Rabu, ini untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Baca juga:  Kasus Data Meninggal COVID-19 Tak Valid, Ini Temuan Polisi

Dalam SE Nomor 01 Tahun 2021 tersebut, Gubernur Bali secara langsung menujukan SE itu kepada Panglima Kodam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), hingga kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum di seluruh Bali.

Keluarnya SE Nomor 01 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, karena telah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga:  Dari Bus Tabrak Belasan Kendaraan hingga Lakalantas Bus di Baturiti

Guna mempercepat Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Bali, maka kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini secara efektif.

Baca juga:  Genjot Pendidikan Anak, Pemkab Negerikan Belasan TK, Biaya Gratis

“Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Koster.

Ia mengatakan setelah Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. “Atas dukungan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” ujarnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *