DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penyelundupan puluhan babi dari NTB masih didalami penyidik Ditpolair Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi mengatakan yang dilanggar Pasal 88 UU RI No.21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, junto Pergub No.33 Tahun 2005 tentang penutupan sementara pemasukan ternak babi dan produknya dari luar Bali.
“Mengangkut babi tanpa disertai dokumen dari karantina,” tegas Kombes Syamsi, Kamis (7/1).
Dari hasil pemeriksaan diketahui 26 ekor babi tersebut dimuat dari Lombok, NTB menuju pelabuhan tradisional di Klungkung tanpa dilengkapi sertifikasi kesehatan, tidak melalui pintu pemeriksaan dan tidak melapor ke petugas Karantina. “Selaku pemilik 26 ekor babi tersebut berinisial Wayan Dd, pegawai negeri sipil asal Nusa Penida,” ujarnya.
Terungkap kasus ini berkat kejelian dan efektivitas patroli yang dilakukan personel Ditpolair Polda Bali. Anggota Ditpolair secara rutin melakukan pengawasan di pelabuhan tradisional di Bali.
Seperti diberitakan, anggota Ditpolair Polda Bali mengamankan 26 ekor babi dari NTB. Diduga babi tersebut dikirim ke Bali secara ilegal dan diamankan saat mendarat di pelabuhan tradisional wilayah Klungkung, beberapa waktu lalu. (Kerta Negara/balipost)