BANGLI, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 belum juga berakhir. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat Bangli tak henti-hentinya diingatkan agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Seperti yang dilakukan Kodim 1626/ Bangli. Melalui Koramil Koramil 1626-03/Tembuku, personel TNI bersama Polsek Tembuku serta instansi terkait, mendisiplinkan masyarakat dengan melaksanakan operasi yustisi. Ini sebagai tindak lanjut Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Bangli Nomor 39 Tahun 2020.
Adapun tempat yang jadi sasaran pelaksanaan operasi yustisi yaitu Pasar Adat Desa Tembuku. Selain itu petugas juga melakukan operasi menyasar warga masyarakat pengguna jalan umum jurusan Karangasem-Bangli.
Dalam kegiatan tersebut, didapati masih ada beberapa warga yang tidak taat dan patuh dengan peraturan pemerintah daerah. Seperti tidak menggunakan masker.
Oleh petugas, warga yang tidak patuh tersebut dikenakan sangsi berupa tindakan fisik dan tindakan sosial.
Dandim Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengatakan masih adanya warga yang ditemukan tidak mematuhi prokes menandakan warga tersebut belum paham pentingnya menjalankan Protokol Kesehatan. Kata dia, hal seperti itu berpotensi menyebabkan terjadinya kluster-kluster baru penyebaran COVID-19. Karenanya pihaknya pun menghimbau masyarakat agar disiplin menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Dayu Swasrina/balipost)