BANGLI, BALIPOST.com – Kasus pencurian uang yang belakangan ini meresahkan warga Desa Bayung Gede, Kintamani, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelakunya I Wayan S, pelajar SMA 16 tahun asal desa setempat.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di sepuluh TKP. Uang hasil curiannya digunakan untuk foya-foya dan mentraktir teman-temannya.
Pengungkapan kasus pencurian berawal dari adanya laporan tiga warga ke Polsek Kintamani. Para korban melapor kehilangan sejumlah uang di rumahnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi serta korban. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku pencurian. Tim selanjutnya mencari keberadaan terduga pelaku dan akhirnya berhasil menemukannya di rumah teman pelaku yang berlokasi di Desa Bayung Gede. “Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kintamani guna proses lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Kamis (7/1).
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku I Wayan S mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan. Di rumah korban Ni Wayan Armi, pelaku mengaku telah mencuri uang sebanyak Rp 5 juta yang ditaruh di dalam dompet korban.
Dompet tersebut ditaruh korban di atas kasur. Selain itu pelaku juga mengakui mengambil uang di rumah Nyoman Arsana Rp 3,5 juta. Di rumah I Wayan Ciptayasa pelaku mencuri Rp 1,9 juta. “Uang yang dicuri di rumah korban Arsana dan Wayan Ciptayasa habis dibelikan minuman dan makan,” ungkap Sulhadi.
Pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela depan dan masuk ke dalam rumah. Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamnkan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta yang merupakan sisa uang curian dari rumah Ni Wayan Armi, serta satu buah dompet warna hitam. Motif pelaku mencuri karena gengsi dengan teman-temannya dikatakan tidak punya uang.
Tim opsnal saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian yang sama di 10 TKP termasuk di rumah ketiga korban. “Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka akan dilakukan diversi sesuai undang-undang perlindungan anak,” imbuh Sulhadi. (Dayu Swasrina/balipost)