DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pengacara, Raymond Simamora (50), Kamis (7/1) divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Gede Rumega. Ia dianggap telah membuat seseorang (korban) mengalami luka.
Oleh hakim, terdakwa dibukum selama dua bulan penjara.
Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Tedy Raharjo dkk., memilih waktu sepekan untuk pikir-pikir. Begitu juga jaksa dari Kejari Badung, memilih pikir-pikir, sehingga kasus itu belum incrach.
Hal yang meringankan sebagai pertimbangan adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Namun demikian, Raymond yang kini menjalani tahanan rumah itu tampak kecewa. Sebab, dia mengaku tidak bersalah dalam perkara ini.
Sebelumnya dalam surat dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Senin 25 Mei 2020, di Perum Kodam Udayana Blok G Banjar Kaja Desa Buduk Mengwi, Badung. Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum sambil berjaga dan mengawasi mobil parkir karena tetangga rumah korban sedang ada kegiatan.
Namun tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai motor DK 2707 OY. Saat itu terdakwa membunyikan klason motor dengan keras dan lantang.
Kata jaksa, korban dan ketiga temannya kaget. Korban bersama temannya spontan menoleh.
Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan. Sehingga terjadi adu mulut.
Terdakwa mengaku tidak melihat lantaran korban dan rekan-rekannya duduk persis di tikungan dan terhalang tembok. (Miasa/balipost)