dr. Ida Komang Upeksa. (BP/dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badung dan Denpasar akan menjalani penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai kebijakan pemerintah pusat. Plt. Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa Kamis (7/2) mengatakan Gianyar sebagai bagian kawasan Sarbagita ikut mendukung terlaksananya PPKM dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Ia menjelaskan penerapan protokol kesehatan tidak boleh diabaikan dalam kegiatan atau kerja adat. Dalam kegiatan wajib menggunakan masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak. ” Saat makan tentu melepas masker juga wajib menjaga jarak,” ucapnya.

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 di Gianyar Bertambah

Dalam mendukung PPKM, masyarakat juga wajib mengurangi kegiatan kerumunan. Masyarakat bisa kembali melakukan work form home. “Di tempat umum atau objek wisata mesti dibatasi kerumunan,” tegasnya.

Komang Upeksa menegaskan Gianyar sebagai bagian Sarbagita wajib menerapkan program penganan COVID-19 mencakup 3M dan 3T. Protokol kesehatan dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Sementara Tim Satgas Covid mengoptimalkan penerapan 3T (Tracing, Testing, Treatment). (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Lansia Positif COVID-19 di Gianyar Juga Dilaporkan Meninggal Dunia
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *