DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan mulai Senin (11/1) adalah bersifat wajib. Daerah yang menolak pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali diperintahkan segera mematuhi. Demikian ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Kamis (7/1).
Ia mengatakan daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi. “Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” sebutnya.
Ia pun mengungkapkan PPKM Jawa dan Bali diberlakukan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.
Dipaparkan Wiku yang juga Ketua Dewan Pakar Satgas Penanganan COVID-19 ini, berdasarkan grafik, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah. Bahkan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.
“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran COVID-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” lanjut Wiku.
Diketahui untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Dalam menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari ini, Wiku mengatakan sudah berdasarkan sejumlah parameter yang disebutkan.
Ia pun meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. “Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah,” tegasnya.
Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, kondisi kasus COVID-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. “Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif,” imbuh Wiku.
Hal ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan COVID-19. Dan Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.
“Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus COVID-19 serta keterpakaian tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan di wilayahnya masing-masing,” pesan Wiku. (Diah Dewi/balipost)