Badung menggelar rapat koordinasi terkait akan dilaksanakannya PPKM. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung, Kamis (7/1) sore berkumpul di ruang pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa. Kehadiran sejumlah kepala dinas ini membahas kesiapan daerah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan dimulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Rapat yang dipimpin Sekda Badung Adi Arnawa ini salah satu yang direncanakan adalah pemberian jaring pengaman sosial, berupa sembako untuk seluruh KK (Kepala Keluarga) di Kabupaten Badung. Adi Arnawa yang dikonfirmasi seusai pertemuan tersebut menjelaskan, sesuai intruksi pimpinan (Bupati), pihaknya diminta segera menyusun langkah-langkah serta rencana aksi menghadapi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung selama 2 minggu.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah Puluhan Orang, Tiga Hari Berturut Laporkan Korban Jiwa

Sedangkan, untuk sasaran direncanakan untuk seluruh KK yang ada di Kabupaten Badung. Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung jumlah KK di Badung 128.398. “Salah satu arahan pimpinan, kita diminta menyiapkan skenario pemberian jaring pengaman sosial berupa sembako untuk masyarakat. Teknisnya dan sebagainya akan dibahas lebih lanjut,” katanya.

Disinggung soal kebutuhan anggaran, pejabat asal Pecatu ini menjelaskan selain bisa menggunakan dana tak terduga, karena kondisi darurat juga dimungkinkan melakukan pergeseran anggaran. “Soal anggaran juga kita mulai bahas besok (hari ini) OPD terkait kita minta juga menyampaikan data-data yang dibutuhkan besok. Termasuk mengudang Kejaksaan untuk meminta legal opinion,” jelasnya.

Baca juga:  Pascakebakaran Pasar Ubud, Pemkab Tegaskan Sistem Keamanan Gedung Berfungsi Maksimal

Rapat yang diikuti OPD terkait juga membahas Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Pihaknya juga membahas poin-poin yang wajib dilaksanakan oleh daerah yang melaksanakan pembatasan kegiatan sesuai Intruksi Mendagri Nomer 1 tahun 2021. Diantaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 Wita, melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 75%, serta sejumlah ketentuan lainnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  PPKM Tak Digubris, Pelaku Balapan Liar Beraksi di Sanur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *