Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Beberapa pejabat eselon IIb di lingkungan Pemkab Bangli akan segera pensiun. Dengan demikian, akan ada posisi kepala OPD yang lowong.

Menurut informasi, pejabat eselon IIb setingkat kepala dinas yang segera pensiun yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) I Nyoman Sumantra, Kepala Badan Kesbangpol Ni Putu Koesalireni dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) I Nengah Sukarta. Ketiganya akan memasuki masa pensiun sekitar bulan Februari-Maret.

Baca juga:  Karena Ini Dapur Dewa Suta Terbakar

Di sisi lain, saat ini terdapat satu OPD yang tidak punya pimpinan definitif, yakni Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). Kosongnya jabatan kepala BKDPSDM karena ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya yakni I Gede Arta. Gede Arta pensiun per Juli 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra dikonfirmasi Kamis (7/1) membenarkan adanya beberapa pejabat yang akan segera pensiun dalam waktu dekat. Menurut Giri Putra, pada prinsipnya untuk pengisian posisi jabatan tinggi pratama harus melalui mekanisme lelang jabatan.

Baca juga:  Klungkung Belum Putuskan Geser APBD untuk Prioritaskan Penanganan COVID-19

Panitia seleksi (pansel) untuk lelang jabatan dibentuk bupati. Pansel nantinya akan bekerja atas perintah bupati. “Jadi apakah nanti posisi yang kosong itu akan diisi, itu kembali ke bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” kata Giri Putra.

Giri Putra belum bisa memastikan apakah pansel nantinya akan dibentuk oleh bupati sekarang atau bupati baru. Dirinya hanya tinggal menunggu arahan. “Kalau sudah ada perintah tentu kami akan laksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca juga:  Kejar Target, Bangli akan Lakukan Vaksinasi Penyisiran

Dikatakan Giri Putra, proses lelang jabatan tinggi pratama biasanya memakan waktu hampir sebulan lebih. Bupati Bangli saat ini akan mengakhiri jabatannya pada bulan Februari. Sesuai ketentuan, bupati baru nantinya boleh melakukan mutasi pegawai setelah 6 bulan menjabat. Kemungkinan OPD yang ditinggal kadisnya pensiun akan diisi Plt (pelaksana tugas) sebelum diisi pejabat devinitif. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *