DENPASAR, BALIPOST.com – Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar yang sempat menyandang status tersangka dan mengakhiri hidupnya di Kejati Bali dengan cara diduga menembak diri, 31 Agustus 2020 lalu kini masih menyisakan persoalan. Khususnya soal nasib barang bukti yang telah disita penyidik.
Kalau soal perkara yang menjerat almarhum otomatis gugur. Soal nasib barang bukti sitaan, beberapa kali pihak Kejati Bali mengaku akan menunggu perintah Kejaksaan Agung soal nasib barang bukti yang disita dari pihak almarhum Tri Nugraha.
Dikonfirmasi soal petunjuk Kejaksaan Agung soal nasib barang bukti yang bernilai miliaran itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H Harlianto, Jumat (8/1) mengatakan belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung. Dan, lanjut dia, hingga saat ini barang bukti bergerak masih dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar.
Selain barang bergerak, Kejati Bali saat itu juga menyita barang yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan rumah. Beberapa waktu lalu, pihak Kejati Bali menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti atas perkara Tri Nugraha itu sudah berdasarkan penetapan pengadilan.
Karena tersangka meninggal diduga karena menembak dirinya di kamar mandi Kejati Bali, mengenai barang bukti sitaan kejaksaan, penyidik akan melalukan analisa, apakah nanti akan disita, dilelang, atau dirampas untuk negara, atau dikembalikan kepada pihak tersangka, atau di mana barang itu disita.
Hampir empat bulan kasus itu berlalu meninggalnya tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TTPU itu, nasib barang bukti sitaan kejaksaan hingga saat ini belum diketahui mau dikemanakan. Pihak Kejati Bali sudah menyampaikan persoalan itu ke Kejaksaan Agung RI. Bahkan sudah meminta petunjuk Kejaksaan Agung.
Apalagi jaksa menyebut bahwa dalam undang-undang tipikor maupun TPPU belum diatur terkait barang bukti dalam hal tersangka meninggal dunia. Adapun barang yang disita yakni 12 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor harley, motor Ducati, Kawasaki dan juga motor Husqvarna.
Selain 12 kendaraan, ada tanah 26 items. “Perlu diketahui, bahwa penyitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Dan, barang sitaan ini merupakan temuan penyidik, bukan hasil penyerahan sukarela dari yang bersangkutan (Tri Nugraha),” tegas Wakajati Bali, Asep Maryono, kala memberikan keterangan sehari setelah Tri Nugraha meninggal. (Miasa/balipost)