Polres Badung menggelar apel pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II tahun 2021. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung telah mempersiapkan diri penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pada Sabtu (9/1) dilaksanakan gelar pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II tahun 2021 di Mapolres Badung melibatkan instansi terkait.

Sasaran prioritas dalam operasi ini untuk wilayah Badung adalah warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). “Apel kesiapan pasukan yang kita laksanakan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan para personel dan kelengkapan sarana prasarana beserta seluruh unsur yang tergabung,” kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi saat membacakan sambutan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Baca juga:  Warga Dalung Diresahkan Suara Musik Tengah Malam

Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa wilayah yang menjalani sebagai upaya untuk menekan peningkatan kasus virus Corona di Provinsi Bali. Untuk mendukung instruksi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.

Baca juga:  Karena Ini, Personel Polres Siaga di Garmen

“Surat edaran tersebut diantaranya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan mulai tanggal 9 Januari hingga pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk Kabupaten Badung, kata Roby, diberikan target tambahan yaitu penertiban pelaksanaan prokes terhadap WNA. Selain pihaknya tetap mengawasi pelaksanaan prokes di tempat-tempat umum, ibadah dan di pusat perbelanjaan atau mall.

“Mengendalikan pelangggar prokes bagi para warga negara asing yang memang masih ada tinggal di wilayah kita ini. Silahkan masing-masing SKPD yang memiliki kewenangan untuk kita bersama-sama bagaimana kita menyentuh mereka. Kami akan segera mengumpulkan para konsulat yang ada di Bali, termasuk konsulat kehormatan yang ada di Denpasar dan sekitarnya untuk menyampaikan kepada para warga negaranya,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Penerimaan Calon Polisi Terapkan Prokes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *