Petugas gabungan melakukan sidak protokol kesehatan cegah persebaran COVID-19. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung mengelar pertemuan dengan Pemerintah kota Denpasar. Pertemuan ini untuk menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (8/1).

Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi tak menampik adanya pertemuan antara Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar di Kantor Gubernur. Ia mengatakan pertemuan membahas sinkronisasi kebijakan.

Menurutnya, pihaknya ingin mensinkronisasi terkait Surat Mendagri, sehingga ada kesamaan pandang mulai jam buka dan jam tutupnya. Sebab kedua wilayah ini ada dalam satu daerah yang berhimpitan.

Baca juga:  Wabup Suiasa Paparkan Kebijakan Strategi Penanganan COVID-19 ke Tim Ahli

Terlebih, pengawasan ada Dandim 1611/Badung yang mewilayahi Badung dan Denpasar, sehingga jangan sampai ada perbedaan. “Terkait jam operasional, kami masih menunggu jam pastinya. Di dalam surat Mendagri untuk mall dan pusat perbelanjaan di tutup sampai pukul 20.00 WITA, itu sudah pasti. Tapi di luar itu untuk rumah makan sesuai Mendagri, belum ada aturan pasti, ini perlu kita samakan persepsi dengan Kota Denpasar dan Pemkab Badung,” terangnya.

Baca juga:  Meski PPKM Level 1, Seluruh Komponen Diminta Tetap Disiplin Prokes

Dikatakan, dalam rangka menindaklanjuti terkait PPKM, Badung telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan dengan melibatkan kalangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung. Pertemuan ini dalam rangka sosialisasi menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Menekan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2021.

Baca juga:  2020, Gubernur Koster Optimalisasi Penerapan Pergub dan Perda

“Dari hasil pembahasan, kami sepakat akan menindaklanjuti Instruksi Kemendagri termasuk Surat Edaran Gubernur Bali. Sebagaimana sudah tertuang secara substansial, terkait apa yang disampaikan dalam surat Mendagri itu ada beberapa hal yang perlu adanya penajaman,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *