Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati menyikapi instruksi Mendagri untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hanya saja dalam SE Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 ini tidak mengatur operasional pasar rakyat.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, Made Suardita, saat dikonfirmasi Sabtu (9/1) membernakan adanya SE Bupati Badung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease. “Iya… kebijakan Bapak Bupati ini telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah di Badung, seperti ke kecamatan, lurah, Perbekel, Kepala Perumda dan lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Hilangkan Potensi Pungli, SIM Keliling "Goes to Campus"

Menurutnya, SE Bupati Badung tersebut guna menindaklanjuti instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Dalam SE Bupati Badung yang ditandatangani Jumat (8/1) ini berlaku mulai 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Kan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung.

Poin lain yang tercantum dalam SE tersebut adalah kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online di rumah. Membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.

Baca juga:  Dari Penetapan Cuti Bersama 2021 hingga Tambahan Harian Kasus COVID-19 Bali Masih 3 Digit

Namun, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Selain itu, Pemkab Badung juga mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker. Pelaku usaha wajib memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai dengan pencabutan izin usaha. Melakukan penguatan pengujian berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat tempat publik termasuk juga kepada para WNA.

Baca juga:  Pencabutan PPKM Disambut Gembira Pelaku Pariwisata

Kecamatan, Desa/kelurahan dan Desa adat agar mengaktifkan kembali Posko Satgas Covid-19 di wilayah masing masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri. Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa- kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *