Tri Endang yang merupakan DPO Kejari Gianyar ditangkap di Batam dan tiba di Bali, Sabtu (9/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, terpidana kasus memalsukan surat berstatus DPO yang ditangkap di Batam merupakan kasus bidikan Mabes Polri. Karena locus deliktinya ada di Bali, saat tahap II dilimpahkan untuk diadili oleh Kejari Gianyar.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto mengatakan, ada enam orang yang dijadikan terdakwa yaitu Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti dan I Putu Adi Mahendra Putra. Keenam terdakwa dilakukan penahanan rutan pada saat tahap II.

Pada saat proses persidangan, majelis hakim PN Gianyar mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari rutan menjadi penahanan kota untuk semua terdakwa. Pada saat putusan, majelis hakim PN Gianyar menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti.

Baca juga:  Olahraga di Pantai Batu Belig, Warga Dikejutkan Temuan Mayat Laki-laki Bugil

Sedangkan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra dinyatakan onslag. Terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti mengajukan upaya hukum banding dan Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan putusan bebas. Terhadap putusan bebas ini, JPU mengajukan upaya hukum kasasi dan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara.

Baca juga:  Satgas Khusus Kejari Geledah Kantor Dishub Jembrana

Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, JPU menyatakan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara. JPU Kejari Gianyar telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra di Rutan Gianyar.

Bahwa untuk terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti, belum dilaksanakan eksekusi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI dikarenakan telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap para terdakwa namun tidak memenuhi panggilan dimaksud. Khusus terhadap terdakwa Hartono karena berdomisili di Bali sehingga dilakukan pencarian namun tidak menemukan terdakwa Hartono di domisili dimaksud.

Baca juga:  Ini, Buntut Kasus Siswi Layangkan Tendangan

Sedangkan Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti berada di luar Bali. Sehingga belum dilakukan pencarian ke alamat masing-masing. Selanjutnya mereka dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *