Tangkapan layar penyebaran kasus COVID-19 di Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19 di Bali dilaksanakan di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar dan Klungkung. Terkait hal tersebut, Polres Badung telah melakukan berbagai persiapan.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Sabtu (9/1) mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sudah memetakan wilayah dan sasaran yang jadi prioritas. Untuk sasaran prioritas adalah mengawasi sejumlah desa dengan penyebaran COVID-19 tinggi.

Baca juga:  Polresta Datangi Kantor Investasi, Puluhan Nasabah Laporkan Kerugian Ratusan Miliar

Pihaknya akan bergerak dari desa-desa yang sesuai data angka COVID-19 tinggi. Di wilayah hukum Polres Badung, ia mengatakan ada dua desa yang warganya cukup banyak tertular COVID-19. Yaitu Desa Dalung dan Mengwitani.

“Saat ini lumayan tinggi (COVID-19) klaster keluarga. Itu data dari satgas. Karena aktivitas dari anggota keluarga di luar mungkin membawa virus ke dalam rumah,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *