DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap Hendri Nur Hidayat (30), Kamis (7/1). Pasalnya residivis kasus curanmor ini mencuri barang milik Eko Supriadi (27) yang kos di Jalan Pura Demak Gang Air Mancur, Denpasar.
Modusnya, pelaku yang merupakan DPO kasus curanmor Polres Semarang ini pura-pura bertamu ke tempat tinggal korban. Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza, didampingi Kanitreskrim AKP Andi Muh. Nurul Yaqin, Minggu (10/1) menyampaikan, awalnya pelaku pura-pura bertamu ke kamar kos korban dan mandi di sana, Jumat (11/12).
Saat giliran korban mandi ternyata pelaku tidak ada di sana. “Korban curiga dan langsung mengecek barang-barangnya,” ujar AKP Andi.
Korban panik karena HP yang di-charge di dekat wastafel tidak ada. Selanjutnya dia mengecek barang-barangnya yang lain.
Ternyata kunci sepeda motor yang semula ditaruh di dalam box lemari sudah tidak ada, termasuk STNK yang ada di dompet. Korban langsung turun ke parkir untuk mengecek sepeda motornya, ternyata hilang. “Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Dia mengaku rugi Rp 12,5 juta,” ungkapnya.
Setelah meneria laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal dipimpin AKP Andi dan Panit Iptu Made Sena melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terlacak tempat keberadaan pelaku.
Pada Kamis (7/1) pukul 16.00 WITA, polisi menggerebek dan menangkap pelaku di warung makan, Jalan Gunung Lumut, Denbar. Selanjutnya pelaku beralamat di Jalan Kerta Pura I, Denpasar ini, dibawa ke Mapolsek Denbar.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 1.650.000. Selain itu, dia juga mengatakan menggelapkan sepeda motor milik temannya yang tinggal di Jalan Gunung Batukaru Gang Padang, Denpasar. “Pelaku ini residivis curanmor. Dia juga DPO Polres Semarang kasus curanmor,” ungkap mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)