AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali mulai diterapkan Senin (11/1). Kondisi ini, membuat setiap pintu masuk dijaga ketat oleh petugas.
Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem juga bakal dijaga super ketat oleh petugas. Koordinator Bidang Transportasi Publik dan Pintu Masuk, Gugus Tugas COVID-19 Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika menjelaskan, kalau proses pengamanan di pintu masuk Bali melalui Pelabuhan Padangbai tetap dijaga ketat oleh tim gabungan, mulai dari Dishub, Polri, danaqa TNI.
Kata Suastika pengamanan tetap disesuaikan SE dari Gubernur Bali. Ia menambahkan, bagi calon pengguna jasa penyeberangan wajib membawa dokumen lengkap, salah satunya hasil rapid test antigen negatif COVID-19.
“Sesuai dengan aturan, penumpang wajib melampirkan hasil rapid test negatif COVID-19. Pada intinya, setiap penumpang yang sudah membawa persyaratan lengkap, sesuai aturan mereka bisa masuk dan keluar,” katanya.
Dia menjelaskan, warga yang hendak keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai selama ini sudah diperketat. Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada petugas yang ada di Lombok melakukan hal yang sama. Memperketat warganya yang hendak masuk ke Bali.
“Kita berharap, Lombok bisa memperketat warganya bila ingin ke Bali. Karena kita di sini sudah ketat bila ada warga ingin ke Lombok. Jadi, bisa sama-sama ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Wayan Suberata, mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pengamanan secara ketat kepada penumpang yang hendak masuk maupun keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai. “Petugas sudah sangat ketat melakukan pengamanan dilapangan,” ucapnya.
Kompol Suberata, menambahkan, petugas yang berjaga di pintu masuk Pelabuhan Padangbai standby di areal pelabuhan. Mereka mengecek satu persatu setiap penumpang yang hendak keluar masuk pelabuhan. “Pengecekkan wajib dilakukan,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)