SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, berlanjut sampai ke Kabupaten Klungkung. Sesuai hasil rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama kepala daerah se-Bali di Denpasar pada Jumat (8/1), sebagai daerah penyangga, Klungkung dipandang perlu menerapkan aturan tersebut.
Bupati Suwirta pun telah mengeluarkan SE PPKM dari 11-25 Januari. Aparat keamanan, seperti TNI dan Polisi serta Sat Pol PP, disiapkan untuk pelaksanaan operasi penegakan disiplin, guna memastikan isi SE ini terlaksana secara efektif.
Di dalam SE ini, ada beberapa aturan pembatasan yang harus dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Seperti pembatasan orang ke tempat kerja, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, kegiatan di tempat makan/minum hanya boleh 25 persen, hingga pembatasan jam operasional toko modern, hanya boleh sampai pukul 21.00 WITA.
Demikian juga tempat ibadah, kegiatannya dibatasi sampai dengan kapasitas 50 persen. “Semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan,” kata Bupati Suwirta, Minggu (10/1).
Dengan terbitnya SE ini, bila masih ada pihak yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya. SE yang ditebitkan Bupati Suwirta ini, sejalan dengan Surat Gubernur Bali Nomor 27/SatgasCovid19/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, terkait Pengendalian Penyebaran COVID-19. Semua pihak di dalamnya harus bersama-sama mewujudkannya agar penularan tidak semakin parah. (Bagiarta/balipost)