Dokumentasi Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan di Jalan Imam Bonjol Br. Pekandelan, Rabu (23/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan SE Gubernur Bali, Kota Denpasar akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1). Warga pun diminta tak resah.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Minggu (10/1), menjelaskan bahwa penyamaan persepsi sangatlah penting guna menyukseskan pelaksanaan PPKM ini. “Jadi penyamaan persepsi ini dilaksanakan guna memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui Perbekel/Lurah tentang pelaksanaan PPKM yang akan dimulai pada 11-25 Januari mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut Komang Lestari meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” ujarnya

Baca juga:  Kumulatif Korban Jiwa COVID-19 Denpasar Capai 125 Orang, Dua Desa/Kelurahan Tambah Warga Meninggal

Pihaknya menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.

Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta.

Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha, seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 WITA. “Keputusan ini berdasarkan hasil rapat antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” jelasnya.

Baca juga:  Penerapan Status PPKM Level 2 di Jabodetabek Berlaku Sehari

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial. Seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga Rumah Sakit. “Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Selain itu, Komang Lestari mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  PPKM Diperpanjang, SE Gubernur Bali Sedang Disusun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *