AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan terdiri dari petugas pelabuhan, Polisi, TNI, Dishub Karangasem, melakukan penjagaan secara ketat terhadap para penumpang yang hendak masuk maupun keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Senin (11/1). Penjagaan dilakukan, bagian upaya dari mendukung pelaksanaan PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di Bali.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dari pagi tim gabungan sudah melakukan penjagaan di pintu masuk maupun keluar di areal pelabuhan. Setiap, penumpang maupun kendaraaan yang hendak keluar maupun masuk ke Bali dicek oleh petugas.
Petugas, meminta penumpang menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, yakni rapid antigen negatif COVID-19. Bila sudah menyertakan surat itu, baru penumpang diperkenankan masuk maupun ke luar menuju Lombok.
Kepala KSOP Pelabuhan Padangbai, Ni Luh Eka Suyasmin, mengatakan, dalam proses pengamanan di Pelabuhan Padangbai, pihaknya tetap mengacu kepada surat edaran dari Gubernur Bali maupun Kementerian Perhubungan. “Karena Pelabuhan Padangbai merupakan pintu masuk ke Bali, maka proses pengamanan diperketat dan lebih diintensifkan untuk mendukung pelaksanaan PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Bali,” ucapnya.
Suyasmin, menambahkan bagi penumpang yang hendak keluar maupun masuk Bali, mereka wajib menyertakan hasil rapid ten antigen negatif COVID-19. Termasuk, persyaratan yang lainnya yang menjadi syarat keluar masuk Bali.
Bila ada penumpang yang belum melengkapi surat keterangan rapid tes antigen, maka pihaknya mengarahkan untuk melakukan rapid tes antigen tersebut. “Dan bagi warga Bali yang tak mampu yang hendak masuk ke Bali, maka mereka dibantu oleh KKP untuk rapid tes antigan tersebut,” jelas Eka Suyasmin. (Eka Parananda/balipost)