JAKARTA, BALIPOST.com – Larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia akan diperpanjang. Hal ini menyusul sudah disetujuinya rencana itu oleh Presiden Joko Widodo.
Dikatakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1) menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan sebelumnya pelarangan masuk ke Indonesia ini akan habis masa berlakunya pada 14 Januari.
“Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menko Airlangga.
Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga 28 Januari 2021. “Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi,” ujar Airlangga.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan. Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.
Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (kmb/balipost)