GIANYAR, BALIPOST.com – DPO Kejaksaan Negeri Gianyar dalam kasus pemalsuan surat yang telah memiliki ketetapan hukum, kembali berhasil ditangkap. Selain itu, seorang DPO juga menyerahkan diri pada waktu yang sama.
Kedua DPO ini adalah Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Hartono yang digiring ke sel tahanan, Senin (11/1) sore. Sama halnya dengan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, Asral juga ditangkap di Batam.
Sementara Hartono yang berprofesi sebagai notaris menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin (11/1) sekitar pukul 15.15 WITA. Sebelum dijebloskan, Hartono terlebih dahulu menjalani swab tes di RSUD Sanjiwani dengan hasil negatif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto S.H., M.Hum saat ditemui di Rutan Kelas IIB Gianyar, menjelaskan terpidana Asral ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.
Terpidana Asral sempat mengecoh pemantauan dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun, namun yang berangkat ke Karimun bukanlah terpidana melainkan dua orang adiknya yang dalam manifes kapal menggunakan nama Asral.
Merasa terkecoh, tim akhirnya kembali ke kompleks perumahan yang dicurigai tempat persembunyian terpidana. Asral pun berhasil diamankan dan dibawa ke Jakarta. Saat diamankan, Asral yang merupakan suami Tri Endang ini tidak berkutik.
Sementara Notaris Hartono menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, ke Kantor Kejari Gianyar. Hartono secara sadar ingin melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 534 K/Pid/2020 atas nama terpidana Hartono dengan pidana penjara selama 4 tahun di Rutan Gianyar.
“Kondisi terpidana Asral Bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar,” imbuh Luga didampingi Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati, SH MH. (Wirnaya/balipost)