Petugas melakukan pemantauan jam buka warung di Kelurahan Benoa, Kutsel. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (11/1) memasuki hari pertama. Saat pemantauan di Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, beberapa warung masih membuka usahanya melewati batas ketentuan, yakni pukul 21.00 WITA.

Menurut Kasatgas COVID-19 Kelurahan Benoa, Wayan Ambara Putra, Selasa (12/1), sejumlah warung itu pun dikenakan teguran. “Kita perlu sosialisasikan lebih lanjut dan diberikan imbauan agar mengikuti Surat Edaran Bupati Badung yang membatasi jam buka kegiatan usaha yakni pukul 09.00 WITA – 21.00 WITA,” kata Ambara.

Baca juga:  Kasus OTT Diving Tulamben, Pemungut Retribusi Dituntut 16 Bulan

Warung-warung yang buka di atas pukul 21.00 Wita tersebut sudah langsung ditegur dan diingatkan. “Kalau masih membandel, …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *