Aparat kepolisian menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perampasan dan pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat mengaku polisi kemudian melakukan perampasan dan pemerasan, Lutfi Abdullah pada Senin (11/1), ditangkap aparat. Lutfi pada Selasa (5/1) beraksi di Jln. Imam Bonjol sekitar pukul 21.00 WITA.

Dari informasi yang dihimpun, I Gede Bayu Pradana bersama temannya melintas di tempat kejadian dengan tujuan akan ke tempat gadai tanpa memakai helm. Tiba-tiba, keduanya diberhentikan oleh Lutfi yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Bali. Karena takut, akhirnya pelapor berhenti.

Baca juga:  Polres Buleleng Ungkap Kasus Pemerasan dengan Modus Video Call Sex

Lutfi mengancam dengan nada keras akan membawa pelapor dan temannya ke Polda Bali dan mengambil paksa HP yang dipegang korban. Setelah mengambil HP, Lutfi langsung pergi meninggalkan korban dan temannya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I K., M.H, mengatakan Resmob dipimpin Kanit I Jatanras, Iptu Ngurah Eka Wisada S.H., M.H. didampingi Kasubnit II aipda I Kadek Astawa Bagia, S.H., melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah mengumpulkan informasi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Gubernur Koster: Desa Adat Pilar Kembalikan Taksu Bali

Pada Senin sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Pura Demak pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti juga diamankan. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar utk dilakukan proses lebih lanjut,” sebutnya.

Pelaku mengakui telah melakukan perampasan HP milik korban. Sebagai barang bukti diamankan 1 HP warna biru, sepeda motor dengan DK 2043 IP, dan pakaian yang dipakai pelaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Divonis 8 Tahun, Dewa Puspaka Tak Banding
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *