DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedar ekstasi dan ganja, Alif Fajar Lindu Kartika (28), Selasa (12/1) divonis selama 10 tahun penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang online itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU Putu Sugiawan, secara online sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Dia menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 85 kapsul dengan berat total 13,45 gram netto. Selain itu juga memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan total berat 108,36 gram netto.
Dalam surat dakwaan disebut, penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Dewi Uma III, Lingkungan Pemogan, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Setelah diselidiki, polisi mengantongi nama Alif. Sabtu, 15 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pengerebekan di tempat tinggal kos Alif di Jalan Dewi Uma III, Gang Ngurah Bagus, Denpasar Selatan.
Kala itu petugas menemukan 1 buah saset kopi digunakan menyimpan 5 butir ekstasi untuk diedarkan, dan 3 paket plastik klip masing-masing berisi ekstasi sebanyak 80 butir. Polisi juga menemukan 3 paket plastik klip 4 paket plastik klip berisi ganja yang disembunyikan di lemari pakaiannya. Hasil interogasi polisi, Alif mendapat barang terlarang itu dari seseorang bernama Indra (DPO). (Miasa/Balipost)