Presiden divaksinasi perdana pada Rabu (13/1). (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam siaran yang disiarkan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Rabu (13/1), proses penyuntikan vaksin COVID-19 ke Presiden Joko Widodo berjalan cukup cepat dan tanpa hambatan. Namun, saat melakukan penyuntikan, sang vaksinator, Abdul Muthalib, terlihat agar gemetar.

Ia terlihat grogi saat akan menyuntikkan vaksin ke lengan Jokowi. Bahkan saat mengoleskan kapas pun, ia nampak agak gemetar dan menjatuhkan kapas yang digunakan.

Hal ini pun diakuinya saat diwawancarai oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Pusat, dr. Reisa Broto Asmoro. “Menyuntik orang pertama di Indonesia ada rasa juga tapi tidak ada halangan bagi saya untuk menyuntikkan, pertama saja gemetaran tidak ada masalah tidak ada pendarahan sama sekali di bekas suntikannya,” kata Abdul Muthalib yang juga merupakan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta.

Baca juga:  Nasional Tambah 30 Ribuan Kasus COVID-19, Meninggal Tetap Seribuan Orang

Abdul Muthalib pun menjelaskan proses vaksinasi yang sudah dijalankan Presiden Jokowi. “Vaksinnya tetap Sinovac dan saya lakukan penyuntikan dibantu perawat saya, kemudian saya gosok alkohol seperti prosedur biasa dan saya suntikan. Setelah saya suntik bapak tidak merasa sakit sedikitpun. Bapak komentarnya sampai ke dalam juga demikian,” jelasnya .

Setelah disuntik, Presiden Jokowi pun beralih ke meja 4 untuk mendapatkan kartu tanda suntik pertama telah dilakukan. Dilakukan monitoring selama 30 menit untuk mengamati efek vaksin itu.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, sejumlah tokoh lain yang juga menjalani vaksinasi perdana bersama Presiden Jokowi adalah Ketua Ikatan Dokter Indonesia Daeng M. Faqih, Sekjen Majelis Ulama Indonesia Amiesyah Tambunan, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis serta selebriti Raffi Ahmad.

Baca juga:  Dari Puluhan Kabupaten/kota Berwarna Hitam di Bali dan Jatim hingga Putar Balik di Pos Sekat Goa Lawah

Pada sesi 2 dilakukan penyuntikan terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Risyidin, perwakilan dari Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Ronal Tapilatu, perwakilan dari KWI Agustinus Heri, perwakilan dari PDHI I Nyoman Suarthanu, perwakilan dari Permabudhi Partono Bhikkhu N. M dan perwakilan dari Matakin Peter Lesmana.

Sedangkan pada sesi 3 disuntuk Kepala BPOM Penny Kusumastuti Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani Perkasa, Sekjen Ikatan Bidan Indonesia Ade Zubaedah, perawat Nur Fauzah, apoteker Lusy Noviani, buruh Agustini Setiyorini dan perwakilan pedagang Narti.

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau “Emergency Use Authorization” (EUA) untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac pada Senin (11/1). EUA diberikan setelah BPOM mendapatkan data dari uji klinis tahap ketiga yang dilakukan di Bandung, Turki, dan Brazil.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi

BPOM menyebut data efikasi virus Sinovac berdasarkan uji klinis tahap ketiga di Bandung adalah sebesar 65,3 persen atau telah memenuhi ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni 50 persen. Sebelumnya hasil uji klinis tahap ketiga di Turki menunjukkan efikasi sebesar 91,25 persen dan di Brazil sebesar 78 persen.

Pada aspek keamanan pun dipastikan vaksin Sinovac tidak memiliki efek samping berat namun hanya ringan hingga sedang yaitu nyeri, iritasi, pembengkakan, serta efek samping sistemik berupa nyeri otot, kelelahan dan demam.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (8/1) memastikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac suci dan halal.

Keputusan itu dihasilkan setelah diskusi panjang rapat komisi fatwa pasca mempelajari data vaksin Sinovac terkait penggunaan bahan-bahan yang sifatnya tidak halal. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *