MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan usaha di Kabupaten Badung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Mereka terjaring lantaran melanggar jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara tak menampik adanya pelanggaran sejumlah usaha selama PPKM. Selain usaha, tim yustitusi juga menjaring masyarakat yang tidak menjalankan prokes dengan baik. “Semalam, tim kami melakukan penertiban dan hasilnya hanya di Petang dan Abiansemal yang nihil pelanggaran, sedangkan di kecamatan lainnya masih ditemukan pelanggaran,” ujar Agung Suryanegara, Rabu (13/1).
Birokrat asal Denpasar ini menerangkan pelanggaran paling banyak ditemukan di Mengwi, Kuta Utara dan Kuta, yakni 13 usaha yang terdiri dari 2 restauran, 5 angkringan, 6 toko, dan 1 SPBU. Sedangkan, di Kuta Selatan 9 usaha, yakni 1 angkringan dan 8 pedagang makanan.
“Kami ambil KTP penanggung jawab atau pegawainya dan diberikan surat peringatan serta panggilan minta datang ke kantor Satpol PP,” tegasnya.
Menurutnya, usaha yang melanggar diminta membuat surat pernyataan melakukan pelanggaran Prokes dan SE Bupati. Mereka juga menyatakan siap dikenakan sanksi administrasi sesuai Perbup 52 th 2020 berupa denda administrasi Rp 1 juta atau ditutup sementara selama 7 hari. “Sementara siang ini ditemukan 26 orang melanggar prokes. Tanpa menggunakan masker ada 14 orang dan menggunakan masker tidak benar 12 orang,” terangnya.
Terkait sanksi yang diberikan, kata Agung Suryanegara sesuai dengan aturan yang telah berlaku, yakni tanpa masker dikenakan denda dan yang memakai masker tidak benar kita kenakan sanksi sosial yakni push up. “Pada penertiban hari ini ada dua usaha toko yang belum menyediakan sarana prokes. Ini juga sudah kami proses,” katanya.
Seperti diketahui, SE Bupati Badung Nomor 17 Tahun 2021 mengatur kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online di rmah. Membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA.
Namun, untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan tersebut. Selain itu, Pemkab Badung juga mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai dengan pencabutan izin usaha.
Melakukan penguatan pengujian berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat tempat publik termasuk juga kepada para WNA. Kecamatan, Desa/kelurahan dan Desa adat agar mengaktifkan kembali posko Satgas COVID-19 di wilayah masing masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri.
Pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang oleh desa- kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan. (Parwata/balipost)