BANGLI, BALIPOST.com – Dalam evaluasi mingguan per 10 Januari 2021, Kabupaten Bangli kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran COVID-19. Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa, pun menyampaikan hal itu Rabu (13/1).
Sebelumnya Bangli pernah masuk zona merah saat awal-awal penyebaran COVID-19 sekitar bulan Maret-Juni. Kemudian turun ke zona orange. “Sekarang merah lagi,” ujarnya.
Perubahan zona ini, menurutnya terjadi karena pertumbuhan kasus COVID-19 di Kabupaten Bangli tergolong tinggi akhir-akhir ini. Disebutkan, hingga tanggal 13 di Januari, angka kasus COVID-19 di Bangli tercatat mencapai 60 orang.
Sedangkan selama Desember, jumlah kasusnya mencapai 68 orang. “Jadi pertumbuhan kasus sekarang tinggi seperti awal-awal virus corona mewabah,” ungkapnya.
Selain itu, indikator lainnya yang menyebabkan Bangli kembali masuk zona merah karena kasus muncul di sejumlah desa. Berdasarkan data yang dimilikinya, kata Dirgayusa kasus yang muncul akhir-akhir ini didominasi oleh usia di bawah 45 tahun yakni rentang usia 25-36 tahun.
Usia tersebut memiliki tingkat mobilisasi dan interaksi cukup tinggi. “Kasus COVID sekarang tidak lagi didominasi orang tua dengan gejala,” jelas pria yang menjabat Kadis Kominfosan Kabupaten Bangli itu.
Dari empat kecamatan di Kabupaten Bangli, selama Januari ini kebanyakan kasus muncul di Kecamatan Bangli. Terkait ditetapkannya kembali Bangli dalam zona merah, Dirgayusa belum bisa menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan Gugus Tugas.
Dirinya mengaku baru melaporkan perubahan zona tersebut ke Gugus Tugas. Kemungkinan langkah atau strategi yang akan dilakukan Bangli adalah mengikuti strategi penanaganan COVID-19 yang ditetapkan Pemprov Bali. “Karena di kabupaten lain rata-rata penambahan kasusnya tinggi. Sehingga mungkin kami akan sesuaikan strateginya dengan Provinsi,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)