I Putu Artha. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Bali merupakan langkah yang tepat. Menjadi kabupaten yang tidak menerapkan PPKM, Kabupaten Jembrana yang saat ini juga masuk zona merah, berupaya untuk keluar dengan berbagai kebijakan.

Bupati Jembrana I Putu Artha, sangat mendukung langkah yang diambil pemerintah pusat ini. Diberlakukannya di sejumlah Kabupaten/Kota sebagai upaya agar COVID-19 tidak meningkat di Bali.

Baca juga:  Mulai 30 Juni, GeNose Tak Berlaku di Gilimanuk

Untuk di Kabupaten Jembrana, memang belum masuk dalam empat indikator yang harus menerapkan PPKM. Karena salah satu indikator, misalnya tingkat kematian masih lebih rendah dibandingkan tingkat nasional.

Meski demikian, Kabupaten Jembrana akan terus berupaya supaya keluar dari zona merah COVID-19. Jembrana tetap berusaha semaksimal mungkin pengetatan 3M (mencuci, masker dan menjaga jarak) 3T (tracing-pelacakan, testing-pemeriksaan dan treatment-pengobatan) serta penegakan yustisi dan pengetatan rekomendasi.

Baca juga:  PDP di RSU Negara Bertambah

Penguatan disiplin upaya pencegahan COVID-19 ini menurut Bupati tidak hanya di tingkat Kabupaten. Tetapi saat ini juga dari tingkat bawah mulai Desa/kelurahan hingga kecamatan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.  (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *