Warga berjalan melewati sebuah toko ponsel di Tokyo pada 18 Mei 2020. (BP/AFP)

TOKYO, BALIPOST.com – Keadaan darurat yang dikeluarkan Pemerintah Jepang untuk wilayah Tokyo pada pekan lalu akan diperluas pada Rabu (13/1). Terdapat 7 prefektur tambahan yang akan menjalankan keadaan darurat ini dalam upaya membendung penyebaran COVID-19.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, langkah tersebut dilakukan setelah Gubernur Osaka, Hyogo, Aichi, dan beberapa prefektur lainnya yang terpukul keras oleh COVID-19, meminta pemerintah mengumumkan keadaan darurat di wilayah mereka. Status keadaan darurat itu dapat memberi otoritas lokal suatu dasar hukum untuk membatasi pergerakan penduduk dan bisnis.

Baca juga:  Tertinggi Sejak 8 Maret, Bali Catatkan 3 Digit Kasus COVID-19 Baru

Perdana Menteri Yoshihide Suga khawatir tentang pengambilan tindakan yang akan menghambat aktivitas ekonomi itu, sementara dia telah menunjukkan wajah berani dalam menghadapi tantangan yang meningkat saat Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade yang tertunda di Tokyo tahun ini. Saat infeksi virus corona mencapai rekor tertinggi dalam gelombang ketiga wabah COVID-19 di Jepang, jajak pendapat menunjukkan bahwa masyarakat semakin menentang untuk mengadakan pertandingan olahraga musim panas tahun ini.

Baca juga:  Pertama di 2022, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali

Dalam survei NHK yang diterbitkan pada Rabu, hanya 16 persen responden yang mengatakan Olimpiade harus dilanjutkan tahun ini, atau turun 11 poin dari jajak pendapat sebelumnya pada bulan lalu. Sementara 77 persen responden berpikir pertandingan-pertandingan harus dibatalkan atau ditunda.

Pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan sebuah panel penasehat pada Rabu untuk memutuskan status keadaan darurat yang diperluas. Penambahan prefektur Osaka, Kyoto, Hyogo, Fukuoka, Aichi, Gifu, dan Tochigi yang diperkirakan memasuki status keadaan darurat akan mencakup sekitar 55 persen populasi Jepang.

Baca juga:  Tertinggi dalam 5 Bulan Terakhir, Tujuh Ribuan Warga Indonesia Terpapar COVID-19

Namun, deklarasi darurat terbaru cakupannya jauh lebih sempit daripada keadaan darurat pertama pada musim semi lalu. Keadaan darurat kali ini berfokus untuk mencegah penularan di bar dan restoran, sambil mendorong warga untuk tetap tinggal di rumah sebanyak mungkin. Keadaan darurat ditetapkan untuk berlangsung hingga 7 Februari.

Jepang sejauh ini telah mencatat sekitar 298.000 kasus virus corona dan 4.192 kematian akibat COVID-19, menurut penghitungan NHK. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *