BANGLI, BALIPOST.com – Operasi yustisi gabungan dalam rangka pengendalian Covid-19 terus dilakukan. Pada Rabu (13/1), tim yustisi gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Pecalang itu bergerak menyasar Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani. Dalam operasi tersebut, tim menjaring 12 pelanggar.
Dalam kegiatan operasi, tim mendatangi sejumlah beberapa kios dan pedagang yang berpontesi menimbulkan kerumunan. Tim memberikan imbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid -19, dapat ditekan seminimal mungkin.
Saat menyusuri pasar, tim menemukan 12 orang tidak memakai masker. Keduabelas orang yang melanggar tersebut kemudian diberikan sanksi berupa sanksi fisik, sanksi sosial dan teguran untuk memberikan efek jera.
Dandim 1626 Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana mengatakan pasar merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi klaster dalam penyebaran Covid 19. Sebab di dalam pasar terjadi interaksi antar pedagang dan pembeli yang datang dari berbagai daerah. “Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan klaster maka perlu diberikan himbauan tentang protocol kesehatan,” kata Dandim.
Ia meminta tim gabungan tidak bosan menyampaikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan tiga M yaitu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker yang benar dan menjaga jarak minimal 1 meter. Selain menerapkan 3M Dandim juga mengajak masyarakat untuk tetap memelihara kesehatan dengan berolah raga, makan makanan yang bergizi sehingga kondisi tubuh tetap sehat dan terhindar dari Covid-19. (Dayu Rina/Balipost)