DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga mengedarkan narkoba, dua pemuda berinisial Gusti EM (21) dan Made WA (26) diringkus anggota Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar. Mereka berdua digerebek saat transaksi narkoba di depan UD Sembah, Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (8/1) malam.

Menurut sumber polisi, tertangkapnya Gusti EM asal Pecatu, Kuta Selatan dan Made WA asal Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Denpasar Selatan sekitar pukul 21.20 Wita. “Keduanya saat itu usai mengambil tempelan di lokasi penangkapan. Mereka telah menjadi target operasi polisi,” ucap sumber, Rabu (13/1/2021).

Baca juga:  BNN Bekuk 7 Bandar Narkoba Jaringan Medan

Selanjutnya, kedua tersangka digeledah dan petugas menemukan satu paket SS seberat 0,55 gram dari tersangka Gusti EM. Sedangkan dari tersangka Made WA, didapati sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol warna silver beserta amunisi yang diselipkan di pinggangnya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Terkait barang bukti narkoba nanti saya pastikan ke anggota. Tapi kalau ditemukan senpi ya benar,” ucapnya.

Baca juga:  Residivis Edarkan Narkoba, Sabu hingga Senpi Diamankan

Terkait senpi yang dibawa tersangka …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *