Suasana operasi yustisi penertiban prokes, Rabu (13/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban protokol kesehatan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (13/1). Yang disasar adalah tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan di seluruh kecamatan.

Penertiban Protokol Kesehatan melibatkan Tim Gabungan dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes Dishub dan Pecalang. Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, sebanyak 35 orang pelanggar prokes terjaring.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

Lebih lanjut ia mengtakan, semua pelanggar protokol kesehatan kali ini tidak ada yang didenda karena mereka semua menggunakan masker, namun penggunaannya tidak pada tempatnya. Sebagai sanksi semua pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik yakni semua pelanggar diberi hukuman push up.

Selain itu mereka juga diberikan sanksi moril yakni menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi. “Jika setelah ini kembali ditemukan melanggar maka akan diproses ke Sidang Tipiring,” ungkap Sayoga.

Baca juga:  Rayakan HUT Kemerdekaan dengan Burger Merah Putih

Dalam penertiban pihaknya juga melakukan pemantuan bagi pelaku usaha agar jam tutup tidak sampai lewat waktu yang telah ditetapkan. Jika ditemukan buka lewat jam operasional yang telah ditentukan maka akan dilakukan pencatatan dan diberikan pembinaan.

Jika setelah diberikan pembinaan kembali melakukan pelanggar pihaknya juga akan memproses untuk di Sidang Tipiring. “Saya mengajak masyarakat agar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat orang yang terjangkit COVID 19 semakin banyak sedangkan fasilitas rumah sakit dan tenaga kesehatan sangat terbatas,” kata Sayoga. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Tak Punya CHSE, Desa Wisata Tak Direkomendasi Dikunjungi Wisatawan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *