Kapolresta Denpasar menggelar kasus pembunuhan teller bank BUMN, Kamis (31/12). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan rencana, sidang kasus dugaan pembunuhan dengan korban teller sebuah bank, Ni Putu Widiastuti, akhirnya berlangsung, Kamis (14/1). Jalannya sidang perdana dilakukan secara tertutup untuk publik, karena terdakwanya berstatus anak di bawah umur, yakni

PAHP asal Buleleng yang masih berusia 14 tahun. Informasi yang diterima Bali Post, jaksa dari Kejari Denpasar Widya dan Sasmiti, membacakan surat dakwaan secara online dari Kejari Denpasar, sedangkan hakim Hari Supriyanto dari PN Denpasar, dan terdakwa dari Polresta Denpasar.

Baca juga:  Kasusnya Dirilis, Ini Kronologi Perampokan Berujung Pembunuhan Teller Bank BUMN

Dalam surat dakwaanya, ada tiga pasal yang disampaikan jaksa penuntut menjerat terdakwa. Yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Untuk membuktikan dakwaanya, sebagaimana informasi yang diterima di seputaran pengadilan, jaksa menghadirkan tujuh orang saksi.

Mereka adalah orangtua korban, pacar korban, polisi, dan juga sejumlah buruh proyek dan saksi umum lainnya. Masih menurut sumber, bahwa dalam sidang itu keterangan polisi yang banyak digali, mulai dari pisau yang digunakan membunuh korban, serta apakah ada unsur lain seperti dugaan pemerkosaaan selain pencurian karena barang korban ada yang hilang.

Baca juga:  Diduga Terpeleset, Subrata Hanyut di Sungai

Saksi polisi, menurut informasi yang didapat, menjelaskan bahwa pisau yang digunakan terdakwa adalah pisau dapur milik orangtua terdakwa yang diambil di rumah kos-kosan. Dan, soal pertanyaaan apakah ada unsur pemerkosaan, saksi polisi mengatakan tidak ada yang mengarah ke sana (pemerkosaan).

Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, membenarkan bahwa sidang pembuktikan sudah dilakukan secara online. Bahkan selesai JPU membacakan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan saksi-saksi guna menguatkan dakwaan jaksa. “Ada tujuh orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan,” ucap Kasiintel. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dirumahkan, Karyawan PT Kasmil Kosmos Mengadu ke Dewan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *