Petugas saat menjaring warga yang melanggar prokes dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Penindakan prokes di masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oleh tim yustisi. Pada operasi yang dilakukan di seluruh kecamatan di Karangasem, pada Kamis (14/1), petugas berhasil menindak ratusan pelanggar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karangasem I Made Aditya Sugiharta, kalau pihaknya saat ini telah memperluas. Tim gabungan sudah dibagi ke masing-masing kecamatan dengan melibatkan seluruh instansi yang tergabung dalam satgas tingkat kecamatan.

Baca juga:  Satpol PP Tipiringkan 19 Orang Pelanggar Perda

“Penindakan yang dilakukan, bukan semata-mata untuk menjaring pelanggar, melainkan efektivitas sosialisasi penerapan prokes yang dilakukan selama ini. Dan khusus operasi yang dilakukan sekarang ini (Kamis Red) di semua kecamatan, kita menjaring sebanyak 131 orang yang melanggar prokes. Mereka rata-rata tidak membawa masker dan tidak menggunakan masker dengan benar,” ucapnya.

Aditya mengatakan, kalau pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Selat mencapai 33 orang. Sedangkan 17 orang melanggar di Kecamatan Karangasem. Sebanyak 14 orang di antaranya ditegur. Sisanya disanksi penundaan layanan administrasi. Begitu juga di Bebandem, Sidemen, Kubu, Abang, Manggis, dan Rendang dengan jumlah pelanggar rata-rata 4-28 orang.

Baca juga:  Giliran PMI Asal Desa Bantas Kubu Positif COVID-19

“Kami terus gencarkan sosialisasi ini demi mempercepat penuntasan pandemi Covid-19. Sehingga, masyarakat mau disiplin menjalankan protokol kesehatan kapanpun dan selama beraktivitas di luar rumah untuk mencegah agar tidak terpapar virus ini,” Tegasnya. (Eka Prananda/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *