Satgas COVID-19 saat melakukan penindakan di Jalan Raya Gunaksa. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Satgas COVID-19 terus bergerak melakukan penertiban. Baik untuk penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum maupun pelaksanaan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Petugas di lapangan heran, masih saja ada ditemukan masyarakat beraktivitas tanpa masker. Padahal, pemerintah daerah sampai mengambil upaya PPKM untuk menekan penyebaran COVID-19.

Ini terlihat dari pelaksanaan Gerakan Disiplin Prokes dan PPKM yang dipusatkan di Jalan Raya Gunaksa, Kamis (14/1). Pada jalur provinsi ini, masih ditemukan belasan orang beraktivitas tanpa masker. Padahal, dengan PPKM, masyarakat seharusnya lebih meningkatkan kewaspadaannya.

Baca juga:  Ratusan Desa Adat Sudah Bentuk Satgas COVID-19

Tim Satgas Covid-19 dipimpin oleh Kasat Pol PP dan PMK Klungkung I Putu Suarta, bersama Kabag Ops beserta anggota dan dari unsur TNI. Di lokasi, Kasat Pol PP memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas, masyarakat yang masih saja mengabaikan prokes. Sebab, dengan PPKM ini seharusnya semua pihak semakin sadar dan berupaya bersama-sama dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Operasi Yustisi di Jalan Raya Gunaksa Klungkung, menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Dari pelaksanaan Ops Yustisi masih ditemukan 12 orang, dua di antaranya diberi sanksi denda dan sisanya di beri surat pembinaan. Masyarakat yang tidak menggunakan masker ini, kembali diperingatkan agar tetap disiplin menerapkan prokes.

Baca juga:  Tidak Pakai Masker Sejumlah Warga Didenda

“Jangan membuat segala upaya yang dilakukan pemerintah menjadi sia-sia, karena menganggap hal sepele dalam penggunaan masker. Seharusnya disiplinnya terus dipertahankan, apalagi saat PPKM,” katanya.

Suarta menegaskan Tim Satgas COVID-19 Klungkung akan tetap gencar menggelar Operasi Yustisi, guna menekan perkembangan virus korona yang terus meroket penyebarannya di Bali. Baik penegakan disiplin terkait pelaksanaan prokes, maupun arahan di dalam PPKM dari 11 – 25 Januari nanti.

Baca juga:  Kasus Pemasangan Spanduk Penutupan di DTW Ulun Danu Beratan Dibawa ke Jalur Hukum

Terkait diberlakukannya PPKM sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 411/ 48/BPBD tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, ia mengajak masyarakat menghormati aturan di dalamnya. Sebab, menurutnya keselamatan bersama harus diutamakan. Sejauh ini, setelah dilakukan beberapa kali penertiban, khusus pembatasan kegiatan sampai malam hari untuk toko modern, para pemilik toko sudah mulai disiplin. Ia berharap proses edukasi hingga penertiban ini, semakin membuat masyarakat makin dewasa dalam menyikapi pandemi COVID-19. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *