DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Jember yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, terdakwa Akhmad Alifin Hidayat (32) harus menelan pil pahit. Lantaran nyambi sebagai kurir sekaligus ikut diduga menjual narkoba, terdakwa yang sidang secara virtual, Kamis (14/1) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
JPU Yuli dari Kejari Denpasar menjerat terdakwa atas penguasaan 13 paket yang berisi sabu-sabu seberat 51,43 gram dan 15 butir pil ekstasi. Jika digabung, total ekstasi dan sabu dalam penguasaan terdakwa seberat 58,39 gram.
Atas tuntutan 12 tahun itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Desi Purnami Adam, bakal mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Akhmad Alifin Hidayat ditangkap petugas Polresta Denpasar pada Sabtu 17 Oktober 2020 di Jalan Mahendradata, Denpasar. Saat digeledah malam itu, polisi menemukan HP, tas kresek berisi kaos kaki, dan di dalam kaos kaki tersimpan plastik klip berisi sabu-sabu. Selain itu, di dalam tas slempang yang di dalamnya isi bambu juga ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu.
Atas barang bukti itu, polisi menggiring terdakwa ke rumah kosnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Di dekat kamar mandi kosnya, lagi-lagi ditemukan 10 potongan bambu yang berisi sabu-sahu.
Sedangkan di sebuah cangkir, yang juga di dalamnya ada potongan bambu juga ditemukan 15 butir pil ekstasi. Di sana juga ditemukan timbangan elektrik, gunting, lakban, korek api, dan alat isap sabu atau bong.
Dari interogasi, terdakwa mengaku menerima narkoba itu dari bosnya, yang disebut bernama Samsagu (belum tertangkap). Terdakwa mengaku bertugas dan memecah sabu untuk dijual dan diedarkan kembali via tempel sesuai perintah Samsagu. Saat memecah sabu, dia terima upah Rp 300 ribu dan sekali tempel Rp 50 ribu. (Miasa/balipost)