Aparat merilis kasus tajen yang melibatkan anak di bawah umur. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menggerebek kerumunan massa di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Kamis (14/1). Di TKP, polisi mengamankan 10 orang dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut, Gede Suwartika (45) sebagai penyelenggara dan anaknya berinisial KEA (14) status pelajar ditugaskan memungut cuk (uang setoran), I Nyoman Redana (56) sebagai pekembar, I Ketut Mawan (38) dan Gede Monol (44) sebagai saye (wasit).

Baca juga:  Menko Airlangga Sebut Waktu Karantina Wisman akan Dipangkas

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, pada Kamis pukul 13.00 Wita Tim Resmob dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna menindaklanjuti informasi masyarakat jika di TKP ada kerumunan massa. Berhubung saat ini gencar pendisiplinan prokes mengingat Covid-19 meroket, polisi melakukan penyelidikan.

Setibanya ternyata benar ada kerumunan massa, bahkan diperkirakan hingga 300 orang. Setelah ditelusuri ternyata ada warga tersebut sedang tajen. “Anggota kami melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 orang, termasuk barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan lima orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkap Kombes Djuhandhani.

Baca juga:  Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Rumah Longsor

Barang bukti yang diamankan 35 ekor ayam aduan, satu terpal, blakas, spanduk pengumuman, handuk, lima gulung benang, 20 plaster, satu kurungan ayam, uang Rp 6,9 juta. “Yang dilanggar yaitu Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1974, Pasal 93 dan 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *