GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kembali menangkap DPO terkait kasus pemalsuan tanda tangan jual beli saham sebuah villa di Wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Sebelumnya tiga buronan berhasil diamankan, sisanya dua orang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penerangan Kejati Bali A Luga Harlianto, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Jumat (15/1) mengatakan satu diantara DPO sudah berhasil diamankan, dan satu lagi masih dalam proses pengejaran. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali melakukan penangkapan terhadap DPO I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.
Sebelumnya tim sudah melakukan penangkapan terhadap terpidana Tri Endang Astuti dan Terpidana Asral di Batam. Kini tim Tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Penangkapan itu diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Bali. Kemudian pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00, dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar.
Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
“Kondisi terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat, dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan,” tegas Luga.
Satu DPO lagi atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. Dihimbau untuk terpidana ini agar segera menyerahkan diri. “Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)