DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi menahan pelaku judi tajen, Gede Suwartika (45) dan anaknya berinisial KEA (14) status pelajar, I Nyoman Redana (56), I Ketut Mawan (38) dan Gede Monol (44). Mengingat saat ini pandemi COVID-19, para pelaku dites Swab.
“Kelima tersangka ini sudah dites Swab. Untuk hasilnya masih menunggu,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., Jumat (15/1).
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kanit Kompol Made Adhiguna juga melakukan penyelidikan judi tajen di wilayah Desa Nongan, Karangasem. Tajen tersebut sempat viral di media sosial (medsos) diselenggarakan pada 10 dan 11 Januari lalu.
Di video tersebut, kata Kombes Djuhandani, bebotoh tajen yang jumlahnya 300 orang tanpa masker dan berkerumun.
“Saat anggota kami ke judi sabung ayam ini sudah selesai. Tapi kami tetap melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Ada satu orang berinisial IMM diduga sebagai penyelenggara,” ungkapnya.
Hasil penggeledahan di arena tajen tersebut diamankan video dan foto kerumunan orang tanpa masker, sangkar ayam dan pentungan. “Kami masih menyelidiki kasus tersebut,” ujarnya.
Selain Ditreskrimum, penangkapan pelaku tajen juga dilakukan Polres Badung, Jembrana, Bangli, Karangasem dan Klungkung. Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menggerebek kerumunan massa di Dusun Sangambu, Desa Madenan, Tejakula, Buleleng, Kamis (14/1).
Di TKP, polisi mengamankan 10 orang dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, Gede Suwartika (45) sebagai penyelenggara dan anaknya berinisial KEA (14) status pelajar ditugaskan mumungut cuk (uang setoran), I Nyoman Redana (56) sebagai pekembar, I Ketut Mawan (38) dan Gede Monol (44) sebagai saye (wasit). (Kerta Negara/balipost)